Cara Mengurus SIM Hilang 2021: Panduan Lengkap dan Terbaru

Cara mengurus sim hilang 2021 – Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat menjadi masalah yang merepotkan. Namun, jangan khawatir, karena mengurus SIM hilang di tahun 2021 cukup mudah dan cepat jika Anda mengetahui prosedurnya dengan benar.

Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap cara mengurus SIM hilang 2021, mulai dari persyaratan yang harus dipenuhi, langkah-langkah pengurusan, biaya yang dikenakan, hingga tips untuk mempercepat prosesnya.

Prosedur Mengurus SIM Hilang 2021

Kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat merepotkan, namun jangan khawatir, proses pengurusannya cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

Dokumen yang Diperlukan

Untuk mengurus SIM hilang, Anda memerlukan beberapa dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Kehilangan SIM dari kepolisian
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  • Biaya pengurusan

Biaya Pengurusan

Biaya pengurusan SIM hilang bervariasi tergantung pada jenis SIM yang Anda miliki. Berikut rincian biayanya:

Jenis SIM Biaya
SIM A Rp 80.000
SIM B1 Rp 100.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 75.000
SIM D Rp 30.000

Tips Mempercepat Proses Pengurusan, Cara mengurus sim hilang 2021

Untuk mempercepat proses pengurusan SIM hilang, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap
  • Datang ke kantor Satpas SIM pada jam kerja
  • Isi formulir permohonan dengan benar dan lengkap
  • Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh petugas

Persyaratan Mengurus SIM Hilang 2021

Untuk mengurus SIM yang hilang, kamu harus memenuhi persyaratan berikut:

Dokumen Identitas

Sebagai bukti identitas, kamu dapat menggunakan salah satu dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Paspor
  • Kartu Identitas Sementara (KITAS) bagi WNA

Surat Keterangan Hilang

Surat keterangan hilang dapat diperoleh dari:

  • Kepolisian
  • Kelurahan/Desa
  • Kecamatan

Bukti Pembayaran

Kamu juga harus menunjukkan bukti pembayaran pembuatan SIM baru, yang dapat diperoleh dari:

  • Bank
  • ATM
  • Loket pembayaran di Kantor Satpas

Pengecualian

Jika kamu tidak memiliki dokumen identitas asli, kamu dapat menggunakan:

  • Fotokopi dokumen identitas yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  • Surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa kamu telah kehilangan dokumen identitas

Biaya Mengurus SIM Hilang 2021

Mengurus SIM hilang membutuhkan biaya tertentu. Rincian biaya tersebut meliputi:

Biaya Penggantian Kartu

Biaya penggantian kartu SIM berbeda-beda tergantung jenis SIM. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 100.000
  • SIM B1: Rp 80.000
  • SIM B2: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000

Biaya Administrasi

Selain biaya penggantian kartu, terdapat juga biaya administrasi sebesar Rp 30.000.

Biaya Tambahan

Dalam beberapa kasus, mungkin terdapat biaya tambahan, seperti biaya pemeriksaan kesehatan atau biaya tes psikologi. Biaya ini bervariasi tergantung pada kebutuhan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Cara Pembayaran

Pembayaran biaya pengurusan SIM hilang dapat dilakukan melalui:

  • Bank
  • Pos Indonesia
  • Alfamart
  • Indomaret

Lokasi dan Jadwal Pelayanan Mengurus SIM Hilang 2021

Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang membutuhkan proses dan dokumen tertentu. Salah satu langkah penting adalah mengetahui lokasi dan jadwal pelayanan pengurusan SIM hilang. Setiap daerah memiliki lokasi dan jadwal pelayanan yang berbeda-beda.

Berikut daftar lokasi dan jadwal pelayanan mengurus SIM hilang di beberapa daerah:

Kota/Daerah 1

  • Lokasi: [Alamat lokasi]
  • Jadwal Pelayanan: [Hari dan jam operasional]
  • Hari Libur: [Daftar hari libur]
  • Nomor Kontak: [Nomor telepon]

Kota/Daerah 2

  • Lokasi: [Alamat lokasi]
  • Jadwal Pelayanan: [Hari dan jam operasional]
  • Hari Libur: [Daftar hari libur]
  • Nomor Kontak: [Nomor telepon]

Untuk informasi lebih lengkap dan terbaru, disarankan untuk menghubungi pihak kepolisian setempat atau mengunjungi situs resmi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polri.

Tips dan Hal yang Perlu Diperhatikan: Cara Mengurus Sim Hilang 2021

Agar proses pengurusan SIM hilang berjalan lancar, ada beberapa tips dan hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:

Kelengkapan Dokumen

Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan secara lengkap, seperti KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan SIM lama (jika masih ada).

Waktu Pengurusan

Datanglah ke kantor Satpas SIM pada waktu yang tepat, yaitu saat jam kerja dan tidak terlalu ramai. Hindari datang saat akhir bulan atau menjelang hari libur karena biasanya akan lebih padat.

Potensi Penipuan

Waspadalah terhadap calo atau pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM hilang dengan cara tidak resmi. Selalu urus SIM melalui jalur resmi di kantor Satpas SIM.

Kendala Pengurusan

Jika mengalami kendala selama pengurusan, seperti dokumen tidak lengkap atau adanya masalah pada data SIM, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas di kantor Satpas SIM. Mereka akan memberikan solusi dan membantu menyelesaikan masalah tersebut.

Penutupan Akhir

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat mengurus SIM hilang dengan mudah dan cepat. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dan datang pada waktu yang tepat agar prosesnya berjalan lancar.

FAQ Terperinci

Berapa biaya mengurus SIM hilang?

Biaya mengurus SIM hilang bervariasi tergantung wilayah dan jenis SIM. Umumnya, biaya berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus SIM hilang?

Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, bukti pembayaran PNBP, dan SIM lama jika masih ada.

Bagaimana cara mengurus SIM hilang secara online?

Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan SIM hilang secara online. Anda dapat mengakses layanan tersebut melalui website atau aplikasi resmi Polri.